• banner
07 Januari 2019

Merubah Sampah Jadi Rupiah

Regulasi mengenai pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta peraturan masing-masing daerah.

Dalam peraturan tersebut telah diamanatkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Indonesia meliputi dua kegiatan, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah yaitu pembatasan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang, sedangkan penanganan sampah adalah pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pengurangan sampah umumnya dilakukan di sumber sampah oleh masing-masing individu, sementara aktifitas penanganan sampah dilakukan oleh Dinas maupun Instansi yang bertanggung jawab atas kebersihan di suatu daerah, meliputi serangkaian proses penanganan sampah mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah .

saluran air dipenuhi sampah    ( gambar ilustrasi )

Prilaku membuang sampah sembarangan masyarakat menjadi PR besar bagi Pemerintah Desa Wargakerta, sebab itu bisa menjadi bom waktu yang dapat mengakibatkan permasalahan besar di kemudian hari.Sepanjang aliran irigasi Sadanyana atau saluran  air Cibahong menjadi salah satu  tempat pembuangan sampah masyarakat sehingga terkadang terdapat tumpukan sampah di bagian hilir yaitu di kampung Cangkudu.

Komunitas Peduli Lingkungan Hidup hadir menjadi bagian solusi permasalahan sampah di Desa Wargakerta, atas dukungan dari para tokoh masyarakat dan Alim Ulama kini lambat laun masyarakat sudah mulai sadar tentang pentingnya membuang sampah secara baik dan bahaya membuang sampah sembarangan.

Komunitas Peduli Lingkungan Hidup sendiri saat ini bergerak dari mulai sosialisasi, pengumpulan dan pemilahan Sampah sebelum diangkut oleh armada sampah Dinas Lingkungan Hidup.Khusus untuk hasil pemilahan dari jenis sampah organik sendiri sangat berkaitan dengan pola pengembangan usaha yang dilakukan oleh BUMDES Desa Wargakerta yang mengembangkan usaha pakan berbahan dasar magot yang  menggunakan sampah organik untuk pertumbuhan magotnya.

proses pengumpulan dan pemilahan sampah

Meski dengan peralatan yang sangat terbatas,sampah yang di kumpulkan dan di pilah mengurangi sekitar 25 % volume sampah yang diangkut armada sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, meski persentase pengurangannya masih kecil namun kedepan mudah mudahan sampah yang dikumpukan dan dipilah hanya diangkut 25% oleh armada sampah kabupaten sehingga dapat mengurangi volume sampah di TPA.

Hasil pemilahan sampah non organik  dimanfaatkan dan dijual, hasil penjualan digunakan untukm operasional komunitas. Sampah organik dijual oleh komunitas ke BUMDES Desa Wargakerta untuk dijadikan pakan magot dan hasil dari penjualan sampah organik dan an organik digunakan untuk operasional komunitas yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembersihan dan penataan lingkungan.  (abah)

0 Komentar

Kontak Kami

wargakerta_1.png
  • Telepon :
  • Email : [email protected]
  • Alamat : Desa Wargakerta Sukarame Kabupaten Tasikmalaya 46461

Staff

Pencarian

Berita Populer

Social Media

Statistik